Kamis, 20 Oktober 2011

E-KTP

             E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
             Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
             E-KTP menggunakan autentikasi sidik jari,penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu.
             Banyak keuntungan dari e-ktp diantaranya dari segi ekonomis yg lebih murah,lebih terjamin keamanannya krn tidak dapat dipalsukan atau digandakan,dll.
             Pemerintah telah mengupayakan pendistribusian e-ktp pada tahun 2011 ini untuk seluruh wilayah indonesia,namun dalam pelaksanaannya banyak isu bermunculan bahwa terjadi kerisuhan dari pendistribusian e-KTP di beberapa daerah .
             Isu kerisuhan ini muncul disebabkan dari beberapa faktor kendala teknis,seperti yang terjadi di polewari banyak warga yang protes lantaran KTP konvensional milik mereka tidak terdaftar,bahkan sampai mantan kadis sipil pun tidak terdaftar namanya,selain itu banyaknya jumlah warga yang mendaftar tidak sebanding dengan jumlah mesin yang disediakan sehingga menyebabkan warga antri dari pagi sampai malam dan hal ini juga terjadi dibeberapa daerah-daerah lainnya .
             Tidak hanya menimbulkan polemik di kalangan warga,proyek e_KTP ini juga memunculkan kerisuhan dikalagan pemerintahan.Namun meski begitu pemerintah tetap melanjutkan proyek pendistribusian e-KTP karena dijelaskan oleh pemerintah dari sudut pandang keuntungan yg didapat dari e-KTP ini, mulai dari soal akurasi jumlah penduduk, validasi data, pencegahan terorisme dan kejahatan lainnya seperti pemalsuan identitas seperti KTP, Paspor, Ijazah, Surat Nikah, Akte Kelahiran, pembagian Raskin, BLT sampai persoala illegal lainnya. “Untuk memudahkan itu semua ini yang harus segera diperbaharui, bukan saja soal pendataan kependudukan saja .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar